Senin, 05 Desember 2011

BENTUK-BENTUK ENERGI

1. Energi Panas
• Energi panas adalah energi yang dihasilkan atau dilepaskan oleh suatu benda yang memiliki suhu tertentu.
• Energi panas disebut juga energi kalor (panas = kalor)
• Sumber energi panas terbesar adalah matahari
• Panas juga dapat dihasilkan dari dua benda yang bergesekan
Contoh: sumber energi panas adalah matahari, uap air, dan panas bumi
Manfaat energi panas :
a. Mengeringkan jemuran pakaian (matahari)
b. Menghangatkan ruangan (matahari)
c. Mengeringkan ikan, kerupuk, padi dan kopi (matahari)
d. Pembangkit tenaga listrik (matahari)
e. Menghaluskan pakaian (setrika listrik)
f. Memasak (kompor)

2. Energi Cahaya
• Energi cahaya adalah energi yang dipancarkan oleh sumber cahaya.
• Energi cahaya menyebabkan tempat gelap menjadi terang.
• Sumber energi cahaya terbesar adalah matahari
Contoh : matahari, bintang, api, dan lampu listrik.
Manfaat energi cahaya :
a. Penerangan
b. Fotosintesis (matahari)

Lebih lengkap download DISINI
. Hak Seorang Pelajar
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar. Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.
1.    Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2.    Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan.
3.    Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4.    Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5.    Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.
6.    Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
7.    Memperoleh penuaian hasil belajarnya.
8.    Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
9.    Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Secara umum dalam proses belajar mengajar siswa mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1.   Hak Pelajar
Belajar merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.
2.    Hak Pelayanan
Dengan adanya pelayanan diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih harapan memperoleh sukses. Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilan siswa.
3.    Hak Pembinaan
Bentuk pembinaan dapatdilaksanakan pada saat upacara bendera, pembinaan wali kelas, saat mengajar bahkan saat bimbingan dan layanan konseling.
4.    Hak Memakai Sarana Pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melakukan berbagi aktivitas belajar.
5.    Hak Berbicara dan Berpendapat
Hak ini digunakan secara demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi perlu diingat hak ini harus digunakan dengan cara-cara yang sopan, tidak menimbulkan anarki dan berujung pada kerusuhan.
6.    Hak Berorganisasi
Berkumpul dengan teman sebaya memang diperlukan oleh anak-anak remaja. Jika bertujuan baik maka berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga dapat menjadi ajang penyalur bakat dan kreativitas para remaja.
7.    Hak Bantuan Biaya Sekolah
Bantuan biaya sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang diterima siswa. Pemberian bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.
B.  Kewajiban Seorang Pelajar
Siswa selain memiliki hak yang harus diterima, juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya. Setiap peserta didik berkewajiban untuk:
1.    ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2.    mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3.    menghormati tenaga kependidikan;
4.    ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Secara umum kewajiban siswa dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.    Kewajiban Belajar
Belajar merupakan tugas utama seorang pelajar. Siswa diwajibkan belajar dengan baik di dalam maupun di luar sekolah. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru termasuk juga kewajiban pelajar.
2.    Kewajiban Menjaga Nama Baik Sekolah
Menjaga nama baik sekolah baik di luar maupun di dalam sekolah merupakan perwujudan terhadap ketahanan sekolah beserta Wawasan Wiyata Mandala.
3.    Kewajiban Taat Tata Tertib
Aturan-aturan yang mengarahkan siswa bertingkah laku di sekolah merupakan tata tertib yang wajib ditaati oleh seluruh siswa. Dengan tata tertib diupayakan siswa memiliki kedisiplinan sehingga mampu menunjang dalam kehidupan bermasyarakatnya.
4.    Kewajiban Biaya Sekolah
BOS atau biaya operasional sekolah adalah biaya sekolah yang berasal dari pemerintah yang merupakan pendukung operasional kegiatan harian di sekolah agar sekolah dapat berjalan lancar. Biaya ini hanya untuk membantu meringankan biaya sekolah bukan berarti sekolah bebas ongkos atau gratis.
5.